"Putusannya itu karena pihak tergugat, dalam hal ini Pak Sahrul, tidak pernah hadir, maka diputus verstek. Maksudnya putus tanpa hadirnya tergugat," katanya.
Pengadilan pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai dan tak ada lagi banding.
"Perkara ini sudah selesai dan putus pada 2 Juni 2016, dan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, dalam hal ini sudah tidak ada lagi banding, karena sebagaimana dokumen yang ada itu aktanya sudah selesai. Akta perpisahan atau perceraiaannya itu sudah selesai dan tinggal diambil,"ungkapnya.
"Untuk yang namanya banding itu sudah tidak ada lagi, karena keinginannya berdua," imbuhnya.
Kini Sahrul Gunawan dan Indriani Hadi nampaknya masih sama-sama betah menyendiri.
5 tahun betah menjanda, begini kabar terbaru mantan istri Sahrul Gunawan.
Dilansir dari laman Grid.ID, Indriani Hadi, kini sibuk mengurus ketiga buah hatinya.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar