GridPop.ID - Konflik yang pernah terjadi antara Irwansyah-Zaskia Sungkar dan Medina Zein-Lukman Azhari berujung damai.
Dilansir dari Tribunnews.com, hal itu terekam dalam kanal YouTube KH Infotainment yang diunggah pada, Selasa (28/4/2021).
Irwansyah dan pemegang saham PT Bandung Berkah Bersama akhirnya memutuskan untuk berdamai usai cukup lama berseteru dengan Medina Zein-Lukman Azhari.
Bahkan kedua belah pihak menggelar jumpa pers yang dihadiri oleh Lukman Azhari serta kuasa hukumnya, Machi Achmad.
Sementara pihak Irwansyah yang tak bisa hadir pun diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Machi Ahmad menyampaikan bahwa kedua belah pihak akhirnya memutuskan untuk berdamai.
"Izinkan saya memberikan informasi dan keterangan terkait dengan adanya perdamaian."
"Antara Medina Zein dan Lukman Azhari dengan seluruh pemegang saham PT Bandung Berkah Bersama," kata Machi.
Laporan dari Irwansyah pun akhirnya dicabut pada, Senin (26/4/2021) usai kedua belah pihak resmi berdamai pada, Jumat (23/4/2021).
"Tentunya dilanjutkan dengan adanya pencabutan laporan di Polres Jakarta Selatan," tuturnya.
"Saya selaku kuasa hukum dari klien saya tentunya sangat mengapresiasi terhadap pihak yang memilih jalur perdamaian."
"Tentunya dari kesepakatan itu, akhirnya menimbulkan surat perdamaian yang disepakati para pihak," terang Machi.
Kuasa hukum dari Irwansyah dan para pemegang saham PT Bandung Berkah Bersama, Muhammad Zakir Rasyidin membenarkan pernyataan sebelumnya.
"Ada kesamaan titik pandang antara kami dari Irwansyah dan Zaskia Sungkar juga dari pihak Lukman dan Medina."
"Tidak ada kalah menang di dalam kesalahpahaman ini, yang paling penting sudah mengikatkan diri dalam perdamaian," jelas Zakir.
Sebagai perwakilan kliennya, Zakir telah memberikan maaf untuk Medina dan Lukman.
"Mereka juga sudah membuka hati untuk saling memaafkan atas kekhilafan dan kesalahpahaman yang terjadi," tambahnya.
Dilansir dari Kompas.com, meski telah saling berdamai namun Irwansyah dan Medina Zein hingga kini belum bertemu secara langsung.
Namun keduanya telah berkomunikasi via telepon guna membahas kasus hukum mereka.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar