GridPop.ID - Penangkapan diduga babi ngepet di Depok ternyata hanya rekayasa AI (44) alias hoaks semata.
Diterangkan Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, tersangka ternyata sudah merencanakan rekayasa ini selama satu bulan.
Yakni dimulai dari beberapa warga di sekitar tempat tinggal AI yang mengeluh kehilangan uang.
"Berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang, ada Rp 1 juta, ada Rp 2 juta,"
"Mereka mengarang cerita dari kehilangan itu dari bulan Maret, jadi ada kurang lebih 1 bulan," jelas Imran, dikutip dari Kompas.com.
Setidaknya ada delapan orang yang bekerja sama dengan tersangka AI untuk merencanakan rekayasa hoaks babi ngepet ini.
"Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih delapan orang, membuat cerita seolah-olah babi ngepet itu benar, ternyata itu adalah rekayasa dari tersangka dan teman-temannya," katanya menambahkan.
Imran memastikan semua kabar yang kadung tersebar selama beberapa hari terakhir adalah hasil rekayasa, mulai dari cerita delapan orang warga bugil menangkap babi ngepet sampai kisah-kisah orang yang berubah jadi babi.
"Mereka hanya buka baju saja (saat menangkap babi)," ujarnya.
"Jadi kalau disampaikan sebelumnya babi tersebut ada kalung di leher, ikat kepala merah, itu adalah bohong. Sekali lagi saya sampaikan, bohong, tidak benar," tegas Imran.
Babi tersebut dipesan secara online oleh AI dkk seharga Rp 900.000.
Setelah tiba, babi itu dilepas di dekat rumahnya, sebelum kemudian mereka tangkap lagi.
Orang yang membunuh dan mengubur babi itu juga sudah termasuk dalam skenario, termasuk upaya memviralkannya.
"Supaya skenario itu nyambung dari awal sampai akhir itulah, peran-peran orang-orang tertentu sudah diatur," kata Imran.
Motif tersangka merekayasa hoaks babi ngepet, dilansir dari Tribun Timur, adalah untuk terkenal.
"Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokohlah sebenarnya,"
"tapi disebut tokoh juga tidak terlalu terkenal, jadi supaya dia dianggap saja," ungkap Imran.
Kini polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Tersangka AI terancam kurungan 10 tahun penjara.
Sementara, delapan rekan AI saat ini masih diproses polisi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar