Lantaran kedua buah hatinya terkunci di dalam kamar, maka Tsania Marwa tak dapat dengan mudah bertemu dengan mereka.
Akhirnya proses tersebut pun harus ditunda hingga pukul 14.00 WIB.
Kemudian, hasil eksekusi hari itu akan dibacakan oleh pengadilan.
Panitera Pengadilan Agama Cibinong, Dede Supriadi menuturkan bahwa kedua anak Tsania Marwa masih terkunci di dalam kamar mereka.
Akibat dari anak-anak Tsania yang tak mau keluar, proses eksekusi jemput anak pada hari itu mesti tertunda.
"Kondisi anak di dalam kamar ibu sania ga bisa masuk," ujar Dede Supriadi di kediaman Atalarik Syach, Cibinong Kabupaten Bogor, Kamis (29/4/2021).
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar