Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan tidak ada potongan apapun dari BST yang diterima oleh penerima manfaat.
"Dana bantuan sebesar Rp 300.000 ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat," tulis Pemprov DKI.
Baca Juga: Sudah Bisa Dicairkan! Buruan Cek Nomor KTP Anda Apakah Termasuk Penerima Bantuan PKH, BNPT, dan BST
Kemudian, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, penerima dapat melapor jika ada pungutan liar.
Aduan bisa ditujukan ke Dinas Sosial melalui aplikasi JAKI.
Atau bisa juga menghubungi call center (021) 426 5115 dan WhatsApp 0821-1142-0717 dengan waktu pelayanan selama hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB.
Berikut mekanisme penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu di Jakarta.
1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar