"Bahwa Terlapor (Dr. Hotma Sitompoel, S.H.,M.Hum) diduga telah menyerobot lahan ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) tersebut sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini," ucap Desiree.
Tembok pembatas tersebut dibuat tanpa seperizinan ibu Desiree selaku pemilik tanah.
Terkait pelaporan tersebut, Hotma menyebut bahwa tak ada dasar hukum yang dimiliki istrinya untuk melaporkan dirinya ke pihak kepolisian dalam urusan tanah.
"Apa yang akan ia laporkan itu tidak ada dasar hukumnya, kalau saya dibilang mengambil tanahnya buktikan lah, pakai BPN, kemudian diukur dulu," kata Hotma Paris di kantornya di kawasan Sunter Jakarta Utara, Selasa (6/4/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa tanah Desiree dan tanah miliknya yang berada di kawasan Antasari memang bersebelahan namun atas nama masing-masing.
"Ini tanah bersebelahan jadi satu, saya ada kolam renang di tanah saya. Kemudian saya dibilang membangun tembok di tanah dia," ujar Hotma Sitompul.
"Lalu kalau saya ambil tanah dia satu meter, tanah saya ada di tempat dia delapan meter, masa saya mau lapor balik? Padahal itu semua diberikan, dia berikan ke saya, saya berikan ke dia," terangnya.
Source | : | Tribunnews.com,Grid Hot |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar