“Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet,” kata Muannas Alalidid yang dikutip dari kanal YouTube Miftah’s TV.
Tak main-main, ancaman yang dikenakan pada Lucinta Luna tersebut maksimal 3 tahun penjara.
Salah satu pasal 14 dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, berbunyi, (2) Barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,
sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
“Kemudian statement itu dikomentari media ramai ditanggapi netizen di media sosial cukup membuktikan bahwa pasal 14 hingga 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 itu bisa terjerat dia bisa dipidana,” kata Muannas Alaidid.
Tak hanya itu, Muannas menjelaskan bahwa siapapun dapat melaporkan klaim kehamilan Lucinta ke pihak polisi lantaran kasus tersebut merupakan delik umum.
“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum siapapun bisa melaporkan karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Kalau gak ada yang laporin juga bisa diproses hukum karena itu delik umum,” ucap Muannas Alaidid.
Lucinta Luna adalah seorang transgender dari seorang pria ke wanita yang dibuktikan dengan surat putusan PN Jakarta Selatan yang telah mengabulkan permohonan ganti kelamin dan nama Lucinta Luna.
Source | : | TribunBogor.com,GridStar.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Veronica S |
Komentar