Seperti yang diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan kebijakan bebas dari kendaraan bermotor di Malioboro mulai Selasa (3/11/2020).
Diberitakan Kompas.com, penerapan jalur pedestrian di Malioboro dimulai sebelum pukul 12.00 WIB.
Setelah ditutup untuk kendaraan bermotor, Jalan Malioboro dijadikan tempat foto-foto oleh masyarakat atau wisatawan yang berkunjung ke sana.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengungkapkan, ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Malioboro.
Kendaraan tersebut yakni Trans Jogja, ambulans, pemadam kebakaran, juga kendaraan tidak bermotor hingga becak motor (bentor) dengan kapasitas terbatas.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar