Akan tetapi, dikatakan CH Patoppoi, penyelidik belum menentukan tersangka.
Pihaknya juga belum melakukan gelar perkara.
"Belum (gelar perkara). Masih koordinasi untuk periksa pihak bank," katanya.
Melansir dari GridHot.ID, adapun 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy yakni rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang.
Lalu uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis.
Kemudian toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung.
Serta yang terakhir perhiasan senilai Rp 2 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | GridHot.ID,GridStar.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar