GridPop.ID - Hari yang ditunggu-tunggu tiba, akhirnya Jerinx (JRX) bebas.
Dilansir dari Tribun Seleb, tepat pada hari ini, Selasa (8/6/2021) drummer band Superman Is Dead (SID) telah selesai menjalani masa tahanan selama 10 bulan dan juga telah membayar denda subsider sebesar Rp 10 juta.
Pemilik nama asli I Gede Ari Astina tersebut mendekam di balik jeruji besi terkait ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Baca Juga: TOK! Hakim Sudah Ketok Palu, Jerinx Dinyatakan Bersalah dan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Kurungan Penjara
"Besok tanggal 8 Juni Jerinx bebas. Dia bebas murni. Hari Jumat (4 Juni 2021) kemarin pengacaranya sudah mengantarkan kuitansi pembayaran subsider ke pihak lapas.
Jadi besok dilaksanakan pembebasannya sekitar jam 9 pagi," terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, saat dihubungi via telepon, Senin, 7 Juni 2021.
Sebelum benar-benar bebas, Jerinx nantinya akan menyelesaikan proses administrasi terlebih dahulu.
"Sama seperti napi lainnya yang akan bebas, Jerinx akan menjalani proses administrasi, tidak ada hal yang istimewa," ucap mantan Kalapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah yang berstatus Super Maximum Security.
Penjemputan suami Nora Alexandra itu juga disarankan agar dilakukan oleh pihak keluarga dan pengacaranya saja.
"Saya sarankan penjemputan cukup dilakukan oleh pihak keluarga dan pengacaranya saja," katanya.