Dicky menambahkan jika sang klien telah mengetahui hal itu.
Seperti diketahui bahwa kini Nindy tengah berada di Bali bersama kedua anaknya.
"Respon Nindy cukup senang. Karena aparat penegak hukum dapat menjalankan berkas ini sebagaimana tugas yang di mandatkan," ucapnya.
Lantaran kini Askara masih berada di penjara, maka persidangan akan tetap berlanjut dan bakal menjalani persidangan dari dalam penjara.
"Untuk itu Aska masih tetap di Rutan Salemba sampai ada vonis di Pengadilan untuk eksekusi ke rutan. Tunggu masa hukuman selesai dulu," jelasnya.
Dicky menuturkan bahwa Askara Parasady dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," ujar Dicky Muhammad.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, terkait kasus Askara atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta kepemilikan senjata api juga telah menemui titik terang.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar