GridPop.ID - Publik tampak masih dikejutkan dengan kabar penangkapan seorang musisi kondang Tanah Air, Anji Manji alias Anji eks Drive.
Banyak yang seolah tak menyangka jika pria bersuara merdu itu mengonsumsi barang haram narkoba.
Namun fakta berkata lain, kini Anji resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Seperti diwartakan GridPop sebelumnya, Anji Manji ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Ditangkap di salah satu studionya di wilayah kompleks perumahan di wilayah Cibubur," jelas Ady.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti beruba narkotika jenis ganja dan beberapa bukti lainnya.
"Saat kami lakukan penangkapan bahwa barang bukti yang ada padanya adalah narkotika jenis ganja," papar Ady.
Tak cuma dikediamannya yang berada di kawasan Cibubur, ternyata Anji juga menyimpan barang haram itu di tempat lain.
Melansir Kompas.com, polisi menemukan bahwa Anji juga menyimpan narkoba di sebuah tempat di kota Bandung, Jawa Barat.
"Anggota kami sudah melakukan pengembangan. Jadi ada dua TKP mengamankan barang bukti, yakni pertama di Cibubur dan didapatkan lagi di Bandung," kata Kasat Reserse Narkoba AKBP Ronaldo Maradona Siregar, di kantornya, Selasa (15/6/2021).
Setelah penangkapan itu, Anji menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sekaligus tes urine di Mapolres Jakarta Barat pada Seni (14/6/2021).
Selain itu, dari hasil cek urine, musisi bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu dinyatakan positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol).
Untuk diketahui, THC adalah zat aktif yang terkandung di dalam narkotika jenis ganja.
"Positifnya dicek urine adalah THC. Bahasa awamnya ganja. Barang bukti yang sudah diamankan penyidik itu juga sudah keluar hasil labnya positif THC," kata Ronaldo.
Dengan bukti-bukti tersebut, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Anji sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Statusnya yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika," ujar Ronaldo.
Anji pun mau tak mau harus mendekam di penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selama menunggu proses peradilan, Anji akan ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Barat.
Pelantun lagu 'Dia' itu kini terancam dijerat dua pasal yakni Pasal 127 Ayah 1 A tentang penyalahgunaan narkoba dan Pasal 111 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid Pop |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar