"Kami mengumpulkan barang bukti speaker, di mana tempat inilah untuk menyimpan ganja tersebut," kata Ady.
Setelah ditangkap, Anji mengaku bahwa dia juga menyimpan narkotika di rumahnya di Bandung.
"Dari TKP kedua diamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merek, satu toples kaca bening berisi batang daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata dan satu buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'," kata Ady.
Total berat barang bukti ganja yang ditemukan di Cibubur dan di Bandung ialah 30 gram.
Dugaan itu semakin diperkuat dengan hasil tes urine Anji yang dinyatakan positif THC (Tetrahydrocannabinol) yang merupakan zat aktif di dalam ganja.
Atas berbagai temuan itu, Anji Manji alias Anji eks Drive ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Anji disangkakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Source | : | Kompas.com,Grid Pop |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar