Bahkan menurut keterangan Panitera PA Jakarta Pusat itu, Lulu sendiri lah yang mendaftarkan gugatan cerai.
"Ya dia (sendiri) mengajukan ke Pengadilan," terangnya.
"Pengadilan menerima perkara. Yang mendaftar perkara Lulu Luciana didaftar pada tanggal 18 Mei 2021," terang Abdullah.
"Dengan nomor perkara 783/pdt.g/2021/PaJP. Kemudian yang mengajukan gugatan itu Lulu Luciana melalui kuasa hukumnya," tambahnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar