Nafkah 50 juta
Namun, dalam hasil pembacaan mediasi tersebut, ada beberapa poin yang disepakati kedua belah pihak.
Yakni, Bani Maulana diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.
"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara,"
"Nominalnya sekitar Rp 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi," kata Haerudin
Alasan cerai
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, menurut berkas cerai rumah tangga Lulu Tobing dan Bani Maulana sudah tidak berjalan harmonis.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar