Berikut surat panggilan yang beredar di kalangan media.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/1892/III/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 27 Maret 2019.
Setelahnya, laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui surat dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor B/7880/IV/RES 2.5/2019/Datro tanggal 29 April 2019.
Kompol Achmad Akbar selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tak membantah terkait adanya laporan tersebut.
Akan tetapi ia masih akan memeriksa kembali berkas perkara dikarenakan kasus tersebut ditangani oleh pejabat sebelumnya.
"Nanti saya cek dulu," kata Akbar saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/6/2021).
Namun dilansir dari Kompas.com, terbaru Achmad Akbar menuturkan bahwa belum ada penetapan sebagai tersangka kepada Nikita seperti yang beredar di media.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar