GridPop.ID - Bagi penggiat Fashion, tentu sudah tak asing lagi dengan manekin.
Manekin digunakan oleh desainer untuk mendisplay busana rancangan mereka.
Selain itu, boneka menkin juga dimanfaatkan untuk dipajang di etalase toko untuk memajang model pakaian yang sedang trend dan kekinian.
Tentu saja gunanya untuk menarik perhatian pembeli.
Namun, ternyata ada negara yang tak boleh menggunakan hingga melarang keras menggunakan manekin.
Bahkan, bisa dituntut jika ada individu yang melanggar peraturan tersebut.
Kejadian ini terjadi di Kano, Nigeria.
Melansir dari laman world of buzz, keadaan Kano di Nigeria baru-baru ini melarang penggunaan manekin oleh penjahit, supermarket dan pemilik butik di seluruh negara bagian.
Seperti dilansir Premium Times, Nigeria , kepala negara bagian Hisbah, Sheikh Harun Ibn-Sina mengumumkan keputusan itu dalam sebuah pernyataan Rabu lalu (30 Juni 2021).
Kano, negara bagian yang terletak di barat laut Nigeria memiliki penduduk mayoritas Muslim dan diatur di bawah Hukum Syariah yang ketat.
Dalam pernyataan itu, Harun Ibn-Sina menegaskan,
“Hisbah melarang penggunaan manekin di toko-toko, tempat tinggal komersial dan pribadi dan tempat umum lainnya.
Ini melanggar ketentuan Islam, juga bertanggung jawab atas pemikiran tidak bermoral di antara beberapa anggota masyarakat, semua ini bertentangan dengan Islam,”
Lebih lanjut, pemimpin Hisbah negara bagian itu juga menekankan bahwa mereka akan memulai kampanye pencerahan tentang bagaimana Islam tidak menyukai penggunaan manekin karena dapat dikaitkan dengan penyembahan berhala, yang dilarang dalam Islam.
Namun, pernyataan itu mengklarifikasi bahwa larangan tersebut tidak memengaruhi manekin tanpa kepala.
Sejak saat itu, administrasi negara telah membagi Kano menjadi lima segmen untuk pemantauan dan implementasi larangan tersebut.
Sementara itu, PulseNG melaporkan bahwa Kano juga diharapkan untuk menjalankan kampanye 'sensitisasi' sebagai serta melakukan razia dadakan dan bahwa setiap individu yang ditemukan melanggar larangan akan dituntut. GridPop.ID (*)
Source | : | World of Buzz |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar