Kembali merujuk artikel terbitan Kompas.com, diungkapkan adalah Christina Greer sosok wanita yang terbukti berhubungan seks dengan dua orang remaja di rumahnya.
Saat kedua bocah itu menginap di rumahnya, wanita 38 tahun itu membagikan ganja.
Ia lalu membujuk kedua korban untuk berhubungan seks dengannya.
Perbuatan Greer terkuak saat kedua korban menceritakan apa yang mereka alami.
Atas tindakannya tersebut, Greer dijatuhi hukuman selama 102 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar