GridPop.ID - Kisah kelam dialami oleh seorang gadis di Medan.
Bagaimana tidak, selama 7 tahun dirinya keluar masuk hotel diantar sang ibu untuk melakukan hal tak biasa ini.
Begini kronologinya.
Dilansir GridPop.ID dari Serambinews, gadis yang sekarang berumur 19 tahun ini berinisial CN.
Selama 7 tahun, CN selalu keluar masuk hotel diantar ibunya yang bernama Hanita Sari Nasution.
Usut punya usut, CN ternyata dijual ibunya untuk melayani nafsu bejat pria hidung belang.
Fakta pilu ini terungkap setelah Hanita Sari Nasution ditangkap pada Januari 2021 lalu.
Saat ditangkap, Hanita Sari Nasution telah selesai mengantar anaknya untuk melayani nafsu pria hidung belang dengan bayaran Rp 350 ribu sekali kencan.
Saat korban melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang, Hanita Sari Nasution menunggu di lobi hotel.
Pada waktu yang bersamaan, polisi datang dan menangkap Hanita Sari Nasution dan mengamankan korban CN.
Kini, seperti yang dilansir dari Tribun Batam, pelaku Hanita Sari Nasution dituntut 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan yang digelar Selasa (6/7/2021) kemarin, Hanita Sari Nasution dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak perdagangan orang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho kemudian meminta hakim ketua Ketua Denny Lumbantobing untuk menjatuhi Hanita Sari Nasution dengan pidana penjara 4 tahun.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Hanita Sari Nasution membayar denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Batam,Serambinews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar