GridPop.ID - Pemuda 23 tahun berinisial S ditangkap polisi usai merantau.
S ditangkap di kawasan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, usai 6 bulan lamanya pergi.
Usut punya usut, ternyata penangkapan S ada hubungannya dengan kejadian heboh sebelum kepergiannya merantau.
Melansir dari Tribunnews.com, ternyata pria yang berprofesi sebagai nelayan ini melakukan perbuatan tidak terpuji akhir 2020 lalu.
Ia dikabarkan telah merudapaksa seorang gadis 15 tahun, sebut saja Bulan.
Kejadian ini pun telah dikonfirmasi oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi.
"Dalam laporan yang diterima, kejadian pemerkosaan terhadap korban terjadi sekali pada bulan November lalu di rumah tersangka," ujar AKP Fauzi.
Setelah kejadian itu, tersangka S secara tidak bertanggung jawab lantas pergi merantau keluar daerah sekitar enam bulan lamanya dan tidak berhubungan lagi dengan korban.
Kejadian ini sendiri, seperti yang dikutip dari Serambinews, terungkap setelah kehamilan korban mencapai usia 7 bulan.
Kini kasus tersebut ditangani Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara.
"Kondisi kehamilan korban terungkap setelah orang tuanya melihat perut anaknya yang kian membesar,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi.
Disebutkan, kemudian ayah korban membawa anaknya, sebut saja namanya, Bulan (15), ke bidan desa guna memastikannya.
Ternyata, bidan memastikan kalau kondisi korban sudah hamil.
“Kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 21 Juni 2021,” ungkap Kasat Reskrim AKP Fauzi.
Polisi mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Termasuk mencari tahu keberadaan pelaku yang satu hari kemudian berhasil diringkus dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Kini pria tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara. S menjalani penahanan dan pemeriksaan dalam kasus tersebut,” pungkas AKP Fauzi.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Serambinews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar