Rehabilitasi, tegask Hengki, tidak dilakukan oleh penyidik dari Polres Jakarta Pusat.
Penentuan rehabilitasi akan dilakukan oleh tim asesmen terpadu dari Badan Narkotika Nasional yang beranggotakan polisi, kejaksaan, dokter, serta psikiater.
"Jadi perkara tetap kami wajibkan, kami bawa ke sidang nanti divonis hakim, di mana maksimal empat tahun (penjara)," kata Hengki.
Bak membuktikan tak adanya diskriminasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakri pun dihadirkan lewat konfrensi pers.
Keduanya tampak mengenakan baju tahanan yang dilengkapi dengan topi dan masker.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Nia Ramadhani Pakai Narkoba hingga Beberkan Fakta Ini
Sambil memegang secarik kertas, Nia Ramadhani lalu menghaturkan permintaan maaf.
"Mohon izinkan saya dengan kerendahan hati," kata Nia Ramadhani dengan suara bergetar.
Ardi Bakrie lantas sigap merangkul Nia Ramadhani untuk menenangkan.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar