GridPop.ID - Sampai saat ini pandemi virus corona masih terus ada di Indonesia.
Menanggapi kasus terinfeksi Covid-19 yang terus melonjak, pemerintah kini mengadakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Dikutip dari laman kompas.com, dalam aturan terbaru, pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dilarang selama PPKM Darurat.
Pada aturan sebelumnya, resepsi pernikahan masih diiznkan dengan batas maksimal peserta 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi.
Sementara aturan lain yang diubah adalah tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, klenteng, vihara, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat.
Berbicara tentang hajatan, jauh sebelum adanya virus Corona, resepsi pernikahan pengantin pria dan wanita ini sempat jadi sorotan hingga viral.
Dikutip dari laman GridPop.ID pada artikel 2019 silam, resepmi mereka yang terekam video hingga jadi viral.
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar