Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.
Melalui kuasa hukumnya, Ardi dan Nia telah mengajukan assesmen permohonan rehabilitasi dan telah disetujui oleh pihak BNN.
Dari proses tersebut dinyatakan bahwa Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani adalah murni pengguna dan direkomendasikan untuk direhabilitasi.
Namun belakangan terungkap fakta bahwa Nia Ramadhani ternyata sudah memakai narkoba saat masih aktif menjadi bintang sinetron.
"Waktu itu ya pas pertama (konsumsi sabu), zaman-zamannya dia syuting zaman dulu ya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada awak media, Minggu (11/7/2021).
Indrawienny Panjiyoga menambahkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka Nia Ramadhani, dia sempat berhenti mengonsumsi sabu.
"Sudah sempat berhenti terus pakai lagi gitu," ucap Indrawienny dikutip dari Wartakotalive.com.
Source | : | Tribunnews.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar