Pertimbangan penahanan sang dokter menurutnya adalah kewenangan penyidik Polri.
Selain itu juga ada alasan tersendiri dokter wanita itu mesti ditahan polisi.
"Alasan obyektif sesuai UU dan alasan Subyektif penyidik," tukasnya.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan bahwa dr Lois tidak terdaftar sebagai anggotanya.
Bahkan surat tanda registrasi (STR) milik sang dokter juga telah nonaktif sejak 2017.
Sebelum penangkapan dr Lois, IDI sempat mengundangnya agar ia mengklarifikasi apa yang telah ia lontarkan.
Namun sayang, ia telah lebih dulu diciduk polisi setelah pernyataannya tersebar di jagat dunia maya dan bahkan banyak yang mempercayainya.
Atas perbuatannya, dr Lois diduga melanggar pasal berlapis.
Source | : | Tribunnews.com,Tribunjogja.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar