Dilaporkan, banyak keluarga di Sudan Selatan menikahkan paksa anak di bawah umur demi maskawin.
November 2018, remaja usia 16 dan 17 tahun dinikahkan paksa melalui lelang di Facebook.
Studi UNICEF pada 2017, sekitar 52 persen gadis di Sudan Selatan terpaksa menikah saat usianya belum 18 tahun.
Berkaca dari pernikahan di bawah umur, hukum di Indonesia sendiri mengecam kawin paksa.
Dikutip dari Tribun Pontianak, hal itu sudah diatur di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 pasal 6 ayat 1.
Di mana berbunyi "Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai".
Sementara itu, Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa pemaksaan perkawinan juga dikategorikan sebagai kekerasan seksual dikutip dari Kompas..com.
Baca Juga: Cara Jitu Agar Tak Alami Efek Samping, Siapkan 6 Hal Ini Sebelum Mengikuti Vaksin Covid-19
Komentar