"Kami melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp 3.350 per tablet," jelas Ady.
Dilansir dari Tribunnews.com, akibat perbuatan tersebut kini oknum penimbun dan penjual obat mahal diancam diancam Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 Jo Pasal 5 ayat (1) UURI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Lengkapnya nanti kita akan rilis setelah semua pihak terkait kami periksa," tukas Kombes Ady.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar