Namun, meski begitu Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan bahwa proses hukum kasus Nia dan Ardi akan tetap bergulir.
"Kami tekanakan, seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan,
tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi.
Kami lakukan penyidikan secara profesional," kata Hengki.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar