Meski begitu, mereka masih tetap bertemu pada akhir pekan dan melakukan hubungan suami istri.
Pada Agustus 2019, pelaku berpasangan dengan korban umur 18 tahun. Mereka kemudian putus pada September 2020.
Hanya saja di Januari 2020, pria itu sempat menyiksa pacarnya karena tidak ingin melihatnya meninggalkan rumah.
Korban mengetahui dia hamil pada Maret 2020, dan melahirkan sekitar empat bulan sesudahnya.
Hukuman untuk dakwaan penetrasi seksual pada anak di bawah umur 14 tahun, pelaku bisa dihukum selama 20 tahun, didenda, atau dicambuk.
Terkait dakwaan penetrasi seksual bagi korban berusia antara 14-16 tahun, hukumannya penjara 10 tahun, denda, atau bisa keduanya.
Adapun untuk dakwaan melukai korban, pria tersebut bisa dipenjara selama tiga tahun, mendapat denda, maupun keduanya.
Bicara soal pelecehan seksual, melansir dari Tribunnews, seorang psikolog mengatakan bahwa salah satu dampak yang akan anak alami ketika menjadi korban pelecehan seksual adalah menyalahkan dan menarik diri dari lingkungan.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar