GridPop.ID - Asep Lutfi Suparman (23) ditetapkan bersalah usai menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Pemilik kedai kopi ini ditetapkan bersalah karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam sidang secara virtual, Ketua Majelis Hakim Abdul Gofur menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta kepada Asep atau subsider penjara 3 hari.
Mendengar vonis itu, Asep pun pasrah dan memilih untuk menjalani hukuman penjara.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, dikutip dari Kompas.com.
Tanggapan kejaksaan
Mendengar keputusan Asep tersebut, petugas kejaksaan memintanya untuk pikir-pikir selama satu atau dua hari.
"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja,"
Source | : | Kompas.com,SURYA.co.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar