Ia juga mempertanyakan kebenaran dari ucapan kuasa hukum PP.
Roberto mengaku kecewa usai kliennya dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim.
Usai persidangan digelar, ia mengungkap terkait pengakuan Gisel yang telah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali di beberapa kota.
"Tapi video yang tersebar hanya video yang 19 detik itu. Nggak semuanya mereka rekam," kata Roberto.
Selain PP, MN juga bernasib sama yakni divonis 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari Tribun Seleb, Irwansyah beranggapan bahwa jika saja kalimat Roberto benar, maka ia merasa bahwa Gisel tak akan mengatakan hal itu sebagai saksi dalam persidangan kasusnya.
"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan.
Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," ujar kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra kepada awak media, Rabu (14/7/2021).
Source | : | Wartakotalive.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar