Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menyebut pengakuan Mama Sarah itu bukanlah bukti kuat.
"Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yg kuat," tegas mantan Menteri Pertahanan.
Selain itu, Mahfud MD juga menyebut hukum pidana tidak sembarang orang yang mengaku melakukan kejahatan langsung dihukum.
Sebab, pelaku sebenarnya bisa saja bukan orang yang mengaku.
"Lah, dalam hukum pidana tak sembarangan orang mengaku lalu ditahan.
Kalau begitu nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yg sebenarnya bebas," cuit Mahfud MD.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Bogor |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar