GridPop.ID - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan angkat bicara terkait adanya tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa terhadap pasutri pemilik warung kopi.
Dilansir dari Kompas.com, Adnan Purichta Ichsan menegaskan adanya hukuman berat yang megintai oknum Satpol PP terkait tindakannya saat penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Meski begitu, pemberian sanksi masih menunggu proses hukum yang tengah ditangani pihak Kepolisian Resor Gowa.
"Saya tidak mentoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat Pemerintahan Kabupaten Gowa dan saya tegaskan bahwa oknum tersebut akan mendapatkan sanksi berat," kata Adnan saat menggelar konferensi pers di rumah jabatannya, Kamis (15/7/2021) malam.
Sementara itu anggota Satpol PP bernama Mardani Hamdan telah menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Gowa dan juga 6 orang yang menjadi saksi.
Pemilik warung kopi, Nur Halim juga telah dimintai keterangan, namun Riana sang istri sebaliknya lantaran masih berada di rumah sakit.
Source | : | Kompas.com,TribunBatam.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar