Pada intinya SE tersebut memberikan pedoman langkah–langkah yang dapat diterapkan perusahaan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja, yakni:
1. Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur,
2. Mengurangi shift,
3. Membatasi/menghapuskan kerja lembur,
4. Mengurangi jam kerja,
5. Mengurangi hari kerja,
6. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergulir untuk sementara waktu,
7. Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya,
8. Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Opsi pemotongan atau pengurangan upah tentu lebih baik dilakukan dibanding pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
Namun, opsi itu harus dilakukan dengan cara–cara yang tepat. Perundingan antara perusahaan dengan pekerja harus dilakukan terlebih dulu agar terjadi kesepakatan kedua pihak.
Pihak perusahaan dapat berunding dengan perwakilan/serikat pekerja atau langsung dengan masing-masing pegawai.
Pemotongan atau pengurangan upah tanpa diawali kesepakatan terlebih dahulu, sangat berpotensi terjadinya perselisihan hak.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar