Najamuddin sama sekali tidak pernah melakukan unsur melawan hukum, khususnya pada aparat kepolisian. Apalagi, mendiskreditkan ataupun menyudutkan institusi kepolisian.
Hanya saja dirinya menyayangkan, ngototnya aparat kepolisian yang bertugas di pos penyekatan dengan meminta surat keterangan sudah vaksin bagi para pengguna lalu lintas yang melintasi areal perbatasan Kota Mataram dan Lombok Barat di Gerimak tersebut.
Dia beralasan, jika merujuk Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Zulkiflimansyah terkait pemberlakuan PPKM Mikro, tidak ada klausul yang menyebutkan harus menunjukkan kartu keterangan vaksin itu.
"Jadi, dasar mereka untuk meminta surat vaksin itu yang saya tanyakan. Tapi mereka 'keukueh' dan ngotot, namun ketika saya meminta di vaksin untuk saya dan sopir juga tidak bisa. Petugas vaksinasi juga enggak ada di lokasi saat itu," ujar Najamuddin.
GridPop.ID (*)
Source | : | Antara,kompas |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar