GridPop.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak bisa dipungkiri menjadi pukulan di sektor ekonomi.
Oleh karena itu, untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu yang berkurang gajinya pemerintah bakal memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta.
Namun sayang, hanya pekerja yang memenuhi syarat Bantuan Subsidi Upah yang bakal dapat manfaat dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini.
Melansir dari Kompas.com, jumlah calon penerima BSU diestimasi sekitar 8 juta orang.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Nantinya para penerima manfaat bakal mendapatkan Rp 1 juta untuk dua kali pencairan, yang diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Artinya, dalam satu kali pencairan, penerima manfaat BSU akan mendapatkan Rp 500.000.
Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah ini?
Melansir dari Tribunnews, ada beberapa syarat penerima manfaat BSU. Yakni adalah sebagai berikut.
- Pekerja atau buruh penerima upah
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenegakerjaan sampai dengan Juli 2021
- Upah dibawah Rp3,5 juta
- Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
- Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
- Berada di wilayah PPKM level 4
- Memiliki rekening bank yang aktif
Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 berikut daftar wilayah PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali:
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten:
Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Jawa Barat:
Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
Baca Juga: Angin Segar, Guru Honorer Bakal Dapat BSU/BLT Rp 2,4 Juta, Segera Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Jawa Tengah:
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
Daerah Istimewa Yogyakarta:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
Jawa Timur:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar