Acara yang digelar di Desa Najungan, Kecamatan Pendopo tersebut mesti bubar lantaran menimbulkan kerumunan warga.
Sapardina Joli selaku Camat Pendopo bersama rombongan Forum PPKM Mikro kecamatan Pendopo mengambil tindakan tegas namun tetap humanis dengan meminta agar kontes waria tersebut dibubarkan.
Tak hanya memicu adanya kerumunan, acara tersebut juga melewati batas waktu yang telah ditentukan.
"Langsung kita lakukan pembubaran keramaian karena pada poin ke 4 Surat Edaran Bupati Empat Lawang No 360/254/SE/ BPBD/2020 pelaksanaan acara atau hajatan warga itu boleh dilakukan mulai dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB,
sedangkan acara hajatan masih dilangsungkan walau sudah lewat waktu diperbolehkan," kata Joli.
Tak hanya lewat dari jam yang telah diizinkan, para warga yang berada di sana juga banyak yang tak mematuhi protokol kesehatan.
Source | : | Tribunnews.com,TribunSumsel.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar