Pedoman peringatan HUT ke-76 RI
Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-1 9, penyelenggaraan upacara peringatan diatur sesuai Surat Mensesneg Nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-76 RI tertanggal 28 Juli 2021 seperti dilansir dari laman kompas.com:
1. Tingkat pusat
Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di lstana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
2. Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta terdiri dari: Komandan Upacara sebanyak 1 orang; Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17 -8-45: Pasukan upacara sebanyak 40 orang, berasal dari TNl/Polri; Korps music sebanyak 24 orang; MC sebanyak 2 orang; dan Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl sebanyak 17 orang, berasal dari TNI.
Upacara dihadiri oleh Presiden (selaku lnspektur Upacara), Wakil Presiden dan petugas upacara adalah Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku pembaca doa).
Tamu undangan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 adalah Ketua MPR, Ketua Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Ketua BPK, Menteri Kabinet lndonesia Maju, Panglima TNl, dan Kapolri, serta tidak mengundang masyarakat.
2. Luar negeri
Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Perwakilan Rl di luar negeri.
Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi Covid19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar