Tak hanya itu, kegiatan belajar mengajar juga ikut dibatasi.
Tatap muka dapat dilakukan tetapi dengan dihadiri maskimal 50 persen dari kapasitas.
Tak lupa protokol kesehatan (prokes) yang ketat juga harus diterapkan.
Lanjut, industri orientasi ekspor dan penunjangnya juga diperbolehkan beroperasi bahkan hingga 100 persen.
Akan tetapi, jika ditemukan klaster Covid-19 industri maka akan dilakukan penutupan selama 5 hari.
Terkait restoran dan tempat makan, diberi izin untuk buka dengan pengunjung maksimal hanya 50 persen.
Aturan itu juga berlaku bagi tempat ibadah yakni dibatasi sebanyak 50 persen.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar