GridPop.ID - Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 yang menyeret tersangka mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara kian memanas.
Juliari diketahui telah melakukan tindakan tak bermoral di tengah kondisi darurat pandemi covid-19 yang begitu memprihatinkan.
Menurut pandangan Jaksa yang dilansir melalui Kompas.com, Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dua anak buahnya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Juliari disebut jaksa memerintahkan Joko dan Adi untuk mengumpulkan fee sebesar Rp 10.000 tiap paket bansos.
Karena perbuatannya itu, jaksa menilai Juliari telah melakukan korupsi sebesar Rp 32,48 miliar.
Atas tindakan itu, jaksa menuntut Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.
Terkait hal itu, baru-baru ini, Juliari tampak mengajukan pledoi pada Senin (9/8/2021) yang mana isinya berharap ia bisa dibebaskan dari segala dakwaan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar