GridPop.ID - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akhirnya mengungkap rasa percaya akan adanya virus Covid-19.
Tentunya apa yang dilakukan Jerinx SID membuat publik heboh.
Pasalnya, Jerinx SID sempat getol mengaku tak mempercayai adanya virus yang telah memakan banyak korban jiwa ini.
Tak sampai di situ, suami Nora Alexandra ini bahkan harus berurusan dengan hukum lantaran menjelekkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dilansir dari Sripoku.com, atas perbuatannya Jerinx divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Pria berusia 44 tahun tersebut awalnya menulis kalimat yang telah dianggap mecemarkan nama baik IDI.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19", tulis Jerinx.
Kemudian karena adanya kata "kacung WHO", ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja menyebut bahwa adanya kalimat teresbut mmebuat organisasinya merasa terhina.
Kemudian pada 16 Juni 2020, Jerinx dilaporkan oleh IDI ke Polda Bali.
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar