Selain itu, Anggoro juga mengingatkan kepada pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.
Kriteria penerima BSU 2021 Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau ketentuan penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.
Kriteria tersebut, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan
- Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021
- Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Berikut ini cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Website dilansir dari Tribunnews.com:
- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU'
- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan Tanggal lahir
- Ceklis 'Saya bukan robot'
- Klik 'Lanjutkan'
Nantinya, akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar