Hal itu dilakukan untuk meredam amuk warga yang geram dengan peristiwa pernikahan sesama jenis di kampungnya tersebut.
Sementara dilansir dari laman kompas.com, polisi menjerat kedua pelaku karena diduga memalsukan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dugaan itu muncul setelah ada hasil pemeriksaan medis dan sejumlah saksi.
"Hingga saat ini sudah ada tujuh saksi yang kami periksa termasuk penghulu yang menikahkan keduanya" kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng, melalui pesan singkat, Senin, (15/6/2020).
Amri mengatakan, MTR, mempelai laki-laki yang sebenarnya berjenis kelamin perempuan, di KTP-nya tertulis sebagai seorang laki-laki.
"Tentang jenis kelamin MTR yang tertera pada KTP-nya itu ada kesalahan penulisan jenis kelamin di Discapil (Dinas Pencatatan Sipil) berdasarkan hasil penyelidikan penyidik di Discapil," kata Amri.
Kini kedua mempelai itu terancam dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar