Kasus kematian lebih dari 5 orang per 100 ribu penduduk.
Adapun, seperti yang dilansir dari Grid.ID, beberapa wilayah Jawa-Bali yang turun ke PPKM level 3, yakni aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Sedangkan daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Sementara daerah level 4 di luar Jawa-Bali berkurang dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, yang terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Dengan diperpanjangnya PPKM hingga 30 Agustus mendatang, terdapat beberapa aturan penyesuain terbaru yang tentunya wajib diketahui masyarakat.
Berikut daftar aturan perpanjangan PPKM terbaru yang berlaku hingga 30 Agustus mendatang.
1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka, dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal, atau maksimal 30 orang.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar