GridPop.ID - Nasib pilu dialami oleh dua bocah di Sumatera Selatan.
Bagaimana tidak kedua bocah itu harus mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tiri mereka.
Dilansir dari Tribunnews.com, disebutkan korban berinisial Ni dan adiknya Nk mendapat penganiayaan dari ayah tirinya di sebuah hutan.
Pilunya, akibat penganiayaan itu korban Nk yg baru berusia 2 tahun harus meregang nyawa.
Kejadian pilu ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku sekaligus ayah tiri mereka, An.
Berhasil melancarkan aksinya, An memaksa istri dan kedua anak tirinya untuk naik ke atas motor.
Namun, saat motor akan melaju, RD tiba-tiba lompat dari motor sembari berteriak minta tolong warga sekitar.
"Ibu korban juga sempat berteriak kepada kedua anaknya supaya melompat dari sepeda motor," kata Katim Riksa Polsek Talang Ubi, Bripka Firzan.
Firzan menjelaskan warga sempat mengejar pelaku yang membawa kedua anaknya ke arah Pendopo Kabupaten PALI.
"Saat tiba di hutan daerah Simpang Empat Desa Bekakat Minyak, An menghentikan motornya."
Di tempat inilah An menyiksa kedua anak tirinya hingga anak bungsunya harus meregang nyawa.
"Ia menyiksa kedua anak tirinya yang masih balita dengan cara memukul Ni dan Nk."
"Memaksa Nk meminum air sungai, hingga akhirnya korban Nk tidak bergerak dan meninggal dunia," papar Firzan.
Setelah itu, An membawa korban dan saksi (Ni) ke bangunan kosong dan meninggalkan keduanya.
Kasus penculikan anak pun pernah terjadi di Pulogadung.
Kasus penculikan ini didalangi oleh pacar dari ibu korban.
Diberitakan Kompas.com, awalnya ibu dari anak itu, yakni T, berkenalan dengan lelaki berinisial RGM lewat aplikasi cari jodoh.
Kemudian, T bersama NH diajak bertemu RGM di Rawamangun, Pulogadung, pada Selasa (18/5/2021) lalu.
Ketiganya kemudian mengendarai satu sepeda motor milik RGM.
"Dalam perjalanan, tersangka (RGM) memerintahkan T untuk membeli nasi padang di rumah makan di wilayah Pulogadung," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Jumat (21/5/2021).
Saat T membeli nasi padang, pelaku menculik NH.
Setelah itu, T melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian menangkap pelaku pada hari itu juga.
Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai senilai Rp 800 ribu dan dua unit ponsel.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar