Kasus ini terjadi tahun 2020.
Namun baru terungkap baru-baru ini setelah sang kakak melahirkan seorang bayi tanpa ayah.
Warga yang marah pun hampir mengusir keluarga ini dari kampung.
Kronologis kasus ini sebagaimana diberitakan Serambinews.com sebelumnya.
Satuan Reskrim Polres Pidie mengamankan lima pelaku diduga terlibat perzinahan di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Termasuk seorang wanita berinisial NJ (19) yang sudah melahirkan seorang bayi hasil perzinahan tersebut.
Namun, baru belakangan diketahui yang pertama kali menggauli perempuan itu justru adiknya yang masih di bawah umur atau berusia 15 tahun.
Warga sangat marah mengetahui hal ini, sehingga melaporkan ke Polsek Peukan Baro.
"Lima pelaku diduga terlibat perzinahan telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Minggu (29/8/2021).
Kapolres menyebutkan kelima pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Pidie itu, yakni wanita berinisial NJ (19), lelaki berinisial M (22) warga gampong lainnya dalam kecamatan sama, WH (21) warga satu gampong dengan NJ.
Dua lagi adalah anak laki-laki masih usia 15 tahun atau masih di bawah umur yang salah satunya adik kandung perempuan NJ.
Source | : | Kompas.com,TribunSolo |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar