"Bagaimana pengadilan bisa menolak perintah penangkapan?"
"Ini sangat menyedihkan. Ia (korban) adalah anak putri satu-satunya."
"Bagaimana mungkin ini bukan pembunuhan? Ia (pelaku) pasti berniat membunuh, melihat dari luka-luka korban."
Kasus A ini berbanding terbalik dengan seorang pemuda bernama Cammeron Herrin yang menewaskan seorang ibu dan anak di jalan pada saat Mei 2018 silam.
Kala itu Herrin masih berusia 18 tahun. Atas aksinya tersebut, Herrin dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun.
Diberitakan GridPop.ID, Kasus Cemeron Herrin ini sempat menjadi trending topic di Twitter karena dirinya mendapat pembelaan dari wargnet di berbagai negara.
Sebagian besar kaum hawa membela Cameron Herrin karena dirinya memiliki paras yang tampan.
"Kesian suami aku, hm tak dapat jumpa dia pasni nih," ujar salah satu akun dengan bahasa melayu.
Source | : | Tribunnews.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar