GridPop.ID - Sudah sepatutnya orang dewasa bersikap bijak dan melindungi anak-anak dari tindakan-tindakan tak pantas.
Termasuk memberikan contoh baik yang bisa ditiru oleh anak-anak.
Namun hal sebaliknya justru dilakukan oleh pasangan suami istri di Tasikmalaya, Jawa Barat ini.
Sepasang suami istri diketahui mempertontonkan hubungan seksual secara langsung dihadapan anak-anak.
Yang lebih mencengangkan, suami istri tersebut memungut bayaran berkisar Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu per orang.
Melansir Kompas.com, bocah yang boleh menjadi penonton adegan ranjang itu dibatasi usia maksimal 12 tahun.
Kejadian itu sontak membuat orang tua resah hingga menggegerkan publik pada Juni 2019 silam.
Kasus ini pertama kali terungkap saat seorang bocah menceritakan kejadian tersebut kepada guru ngajinya, Miftah Farid.
Dari cerita tersebut, Miftah Farid lalu melaporkan kejadian ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Komisi Perempuan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinto mengatakan pihaknya telah mengecek dan melakukan invistigasi.
Melansir Tribunnews, diketahui pelaku merupakan pria dan wanita berinisial EK (25) dan LI (24).
Para penonton anak-anak ini yang telah membayar bahkan diperbolehkan merekam adegan panas yang dilakukan di dalam kamar rumahnya itu.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, suami istri tersebut diketahui telah melarikan diri dan tak ada rumahnya
Informasi tersebut terkuak setelah ada pengakuan dari anak-anak.
"Memang dari sejumlah keterangan warga santer bahwa anak-anak bisa menonton langsung adegan seks salah satu pasangan suami istri."
"Akan tetapi setelah kami cek ke lokasi tinggalnya, pasangan tersebut sudah melarikan diri," ujarnya.
Pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan suami istri tersebut sedang dicari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kalau dari informasi warga peyebabnya tetap masalah klasik. Suami istri itu melakukan itu karena keterbatasan ekonomi."
"Tapi, hal itu sangat merusak dan menganggu psikologis anak-anak," tambahnya.
Melansir dari Kompas.com, pasangan muda ini pernah menyandang status janda dan duda dan pelaku perempuan sudah memiliki anak yang usianya masih di bawah umur.
"Sesuai hasil investigasi kami, anak dari pelaku suami istri ini ternyata ikut menonton bareng adegan dewasa kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," jelas Ato, Rabu (19/6/2019).
Akibat perbuatannya tersebut, pasutri ini ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat Pasal 36 UU no. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar