Sebelumnya, Marlina memang mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan perilaku penyimpangan seksual hingga mengakibatkan dirinya cedera.
Mengejutkannya lagi, paksaan berhubungan intim dalam keadaan menstruasi yang dilakukan Mansyardin pada Marlina yaitu sebanyak 6 kali.
Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Marlina menyebut pihaknya akan menunggu panggilan secara resmi terkait proses pengaduan.
"Pihak MUI selaku tempat berkumpulnya para ulama Indonesia yang berkompeten, berkapasitas untuk menjawab apa yang klien kita tanya," ujar Sunan.
Perempuan 34 tahun ini sebelumnya mengaku mendapat paksaan berhubungan seksual yang diharamkan agama, parahnya bahkan hingga menimbulkan cedera.
Hasil visum yag telah dilakukan, dilaporkan ada kerusakan yang sangat signifikan di bagian organ vital belakang, hingga stadium 4.
"Saya sudah bilang saya nggak mau, dia bilang nggak apa-apa kok.
Katanya di agama, ulama sebagian menghalalkan dan mengharamkan, tapi dia memaksakan itu ke saya," kata Marlina di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021).
Source | : | Grid.ID,Tribunmedan.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar