GridPop.ID - Penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Krisdayanti, tengah menjadi sorotan publik gegara keceplosan bongkar gaji anggota DPR RI.
Tak tanggung-tanggung, dikatakan istri Raul Lemos ini sebagai wakil rakyat gaji anggota DPR RI bisa sampai ratusan juta jika ditambah berbagai macam tunjangan.
Benarkah? Begini ternyata fakta yang mengejutkan soal gaji anggota DPR.
Seperti yang diketahui Krisdayanti hidup dengan glamor.
Ia bahkan merasa tak eman melakukan perawatan wajah suntik DNA ikan salmon seharga Rp 40 juta demi terlihat awet muda.
"Ya memang mahal," kata KD dikutip dari Grid.ID.
Sontak saja banyak yang penasaran dengan gaji Krisdayanti sebagai anggota Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan periode 2019-2024.
Dalam tayangan YouTube Akbar Faizal Uncensored, Krisdayanti mengungkapkan besaran gaji dan tunjangan yang ia peroleh kepada Akbar Faizal, mantan anggota DPR.
Krisdayanti mengungkapkan, setiap bulan ia menerima gaji pokok Rp 16 juta dan uang tunjangan Rp 59 juta.
"Setiap tanggal 1 (dapat) Rp 16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp 59 juta, kalau enggak salah," kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (14/9/2021).
Krisdayanti juga menyebut sejumlah uang yang diperoleh sebagai dana aspirasi dan uang kunjungan dapil.
"Dana aspirasi itu memang wajib untuk kita, namanya uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun," katanya lagi.
Sementara itu, untuk uang kunjungan dapil atau daerah pilihan, Krisdayanti mendapat uang sekitar Rp 140 juta.
"Saiki kita Rp 140 juta. Delapan kali dalam setahun," tutur Krisdayanti.
Belakangan, Krisdayanti meralat ucapannya soal dana aspirasi atau dana reses yang diterima oleh para anggota DPR. Ia meluruskan bahwa dana reses bukanlah pendapatan pribadi para anggota Dewan.
"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti, Rabu (15/9/2021).
Lantas, berapa gaji dan tunjangan para anggota DPR?
Gaji dan tunjangan anggota DPR ternyata diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Berikut rinciannya:
Gaji pokok
Tunjangan melekat
Tunjangan Lain
Biaya perjalanan
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar