Selain itu, tersangka juga hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis.
"Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," tambah Kabidhumas.
Meski begitu, kondisi kejiwaan si dokter tak terlalu berdampak pada aktivitas normal dalam kesehariannya.
Maka dari itu, proses hukum masih dapat terus dilanjutkan.
Iqbal menambahkan, tim penyidik telah memenuhi persyaratan pemeriksaan kejiwaan tersangka dan melimpahkan berkas penyidikannya ke Kejaksaan Negeri Semarang.
"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan.
Rabu kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," ujar Iqbal.
Tak hanya itu, Iqbal menerangkan ada enam tahapan yang harus dilalui apabila pelaku tindak pidana dinyatakan gangguan jiwa.
Source | : | Kompas.com,GridHype.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar